Bidang Penguatan Daya Saing Produk Perikanan

Tugas

Bidang Penguatan dan Daya Saing Produk Perikanan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan penetapan kebijakan dan perencanaan program kegiatan bina mutu produk perikanan, pengembangan usaha produk perikanan serta pemasaran produk perikanan.

 

Fungsi

  • Pelaksanaan perumusan penetapan kebijakan dan perencanaan program kegiatan bina mutu produk perikanan, pengembangan usaha produk perikanan serta pemasaran produk perikanan sesuai dengan rencana strategis Pemerintah Daerah;
  • Pelaksanaan penetapan perencanaan teknis operasional program kegiatan bina mutu produk perikanan, pengembangan usaha produk perikanan serta pemasaran produk perikanan sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah;
  • Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas bidang Penguatan dan Daya Saing Produk Perikanan;
  • Pelaksanaan pengendalian, bimbingan, arahan dan pengawasan upaya optimalisasi dibidang penguatan dan daya saing produk perikanan;
  • Pelaksanaan perumusan penetapan kebijakan penguatan dan daya saing produk perikanan kewenangan Pemerintah Daerah;
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program kegiatan Bidang Penguatan dan Daya Saing Produk Perikanan; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang memiliki relevansi dengan tugas dan fungsi Bidang Penguatan dan Daya Saing Produk Perikanan.