Tana Paser – Dinas Perikanan Kabupaten Paser, Kamis 24/11/2021 menerima kunjungan dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Paser dalam rangka Pembinaan Pearsipan.
Kunjungan yang diterima di Ruang Kadis Diskan tersebut sebagai wujud implementasi Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang menyatakan bahwa pembinaan kearsipan kabupaten/kota dilaksanakan oleh lembaga kearsipan kabupaten/kota terhadap pencipta arsip dilingkungan daerah kabupaten/kota. Adapun materi dalam pembinaan tersebut dintaranya:
- Pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi penyelenggaran kearsipan.
- Pembinaan pengelolaan arsip dinamis dari proses penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan arsip, yang meliputi Pembinaan arsip aktif, Pembinaan arsip inaktif, Pembinaan arsip vital, dan Pembinaan arsip terjaga.
- Penyusutan arsip
- Penyelamatan arsip
Comments (0)
There are no comments yet