Bidang Perikanan Tangkap

Tugas

Bidang Perikanan Tangkap mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan penetapan kebijakan dan perencanaan
program kegiatan pengelolaan sumber daya ikan dan perizinan penangkapan ikan, sarana dan prasarana perikanan tangkap serta pemberdayaan nelayan kecil.

 

Fungsi 

  • Pelaksanaan perumusan penetapan kebijakan dan perencanaan program kegiatan teknis pelaksanaan pengelolaan sumber daya ikan dan perizinan penangkapan ikan, sarana dan prasarana perikanan tangkap serta pemberdayaan nelayan kecil sesuai dengan rencana strategis Pemerintah Daerah;
  • Pelaksanaan perencanaan teknis operasional program kegiatan pengelolaan sumber daya ikan dan perizinan penangkapan ikan, sarana dan prasarana perikanan tangkap serta pemberdayaan nelayan kecil sesuai dengan perencanaan strategis Pemerintah daerah;
  • Pelaksanaan kebijakan teknis operasional program kegiatan pengelolaan sumber daya ikan dan perizinan penangkapan ikan, sarana dan prasarana perikanan tangkap serta pemberdayaan nelayan kecil sesuai dengan perencanaan strategi Pemerintah Daerah;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program kegiatan bidang peikanan tangkap;
  • Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian tugas dan fungsi pelayanan Bidang Perikanan Tangkap; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang memiliki relevansi dengan tugas dan fungsi Bidang Perikanan Tangkap.