Sekretariat

Tugas

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi umum, Kepegawaian, penatausahaan keuangan dan pengelolaan BMD serta koordinasi perencanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program Dinas

 

Fungsi

  • Pelaksanaan penetapan penyusunan perencanaan program kegiatan dinas;
  • Pelaksanaan penetapan penyusunan anggaran berbasis kinerja dan penetapan indikator kinerja untuk setiap program/kegiatan;
  • Pelaksanaan pengelolaan dan penatausahaan keuangan dinas ;
  • Pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah pada dinas, yang meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, pemanfaatan dan pendayagunaan;
  • Pelaksanaan pengendalian, evaluasi, pelaporan realisasi program kegiatan dalam rangka akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
  • Pelaksanaan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan, administrasi kepegawaian, kesejahteraan dan pendidikan pelatihan pegawai;
  • Pelaksanaan urusan rumah tangga, komunikasi, informasi, dan dokumentasi
  • Pengoordinasian perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan program Dinas; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang memiliki relevansi dengan tugas dan fungsi Sekretariat.