Bidang Perikanan Budidaya

Tugas

Bidang Perikanan Budidaya mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan penetapan kebijakan dan perencanaan
program kegiatan pembinaan pembudidayaan ikan, sarana dan prasarana perikanan budidaya serta kelembagaan dan perizinan usaha pembudidayaan ikan.

 

Fungsi 

  • Pelaksanaan perumusan penetapan kebijakan dan perencanaan program kegiatan pembinaan pembudidayaan ikan, sarana dan
    prasarana perikanan budidaya serta kelembagaan dan perizinan usaha pembudidayaan ikan sesuai dengan rencana strategis Pemerintah Daerah;
  • Pelaksanaan perencanaan teknis operasional program kegiatan pembinaan pembudidayaan ikan, sarana dan prasarana perikanan budidaya serta kelembagaan dan perizinan usaha pembudidayaan ikan sesuai dengan perencanaan strategis Pemerintah Daerah;
  • Pelaksanaan kebijakan teknis operasional program kegiatan pembinaan pembudidayaan ikan, sarana dan prasarana perikanan budidaya serta kelembagaan dan perizinan usaha pembudidayaan ikan sesuai dengan perencanaan strategi Pemerintah Daerah;
  • Pelaksanaan pemberdayaan usaha kecil pembudidayaan ikan dan pengelolaan pembudidayaan ikan;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program kegiatan pembinaan pembudidayaan ikan, sarana dan prasarana perikanan budidaya serta kelembagaan dan perizinan usaha pembudidayaan ikan sesuai dengan perencanaan strategi Pemerintah Daerah;
  • Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian tugas dan fungsi pelayanan Bidang Perikanan Budidaya; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang memiliki relevansi dengan tugas dan fungsi Bidang Perikanan Budidaya.