Tugas dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI DINAS PERIKANAN KABUPATEN PASER

 

Tugas

Dinas Perikanan Kabupeten Paser mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perikanan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan

 

Fungsi

  1. Penyusunan perencanaan program dan kegiatan operasional di bidang perikanan tangkap, perikanan budidaya, serta penguatan daya saing produk perikanan sesuai dengan rencana strategis pemerintah daerah;
  2. Penetapan kebijakan di bidang perikanan;
  3. Pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang perikanan yang meliputi perikanan tangkap, perikanan budidaya, serta
  4. Penguatan daya saing produk perikanan sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan pemerintah;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
  6. Pelaksanaan kegiatan ketatausahaan.