Tugas dan Fungsi
TUGAS DAN FUNGSI DINAS PERIKANAN KABUPATEN PASER
Tugas
Dinas Perikanan Kabupeten Paser mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perikanan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan
Fungsi
- Penyusunan perencanaan program dan kegiatan operasional di bidang perikanan tangkap, perikanan budidaya, serta penguatan daya saing produk perikanan sesuai dengan rencana strategis pemerintah daerah;
- Penetapan kebijakan di bidang perikanan;
- Pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang perikanan yang meliputi perikanan tangkap, perikanan budidaya, serta
- Penguatan daya saing produk perikanan sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan pemerintah;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
- Pelaksanaan kegiatan ketatausahaan.